TNI Bubarkan Konvoi Bantuan ke Aceh Tamiang Gara-Gara Bendera Bulan Bintang

JURNAL ACEH

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 04:47 WIB

50253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Iring-iringan warga yang hendak menyalurkan bantuan untuk korban banjir di Aceh Tamiang dibubarkan oleh prajurit TNI bersenjata laras panjang di kawasan Lhokseumawe, Kamis siang hingga malam, 25 Desember 2025. Pembubaran dilakukan karena dalam konvoi tersebut sejumlah peserta membawa dan mengibarkan Bendera Bulan Bintang yang dianggap ilegal.

Informasi yang dihimpun Tempo menyebutkan, rombongan warga berasal dari Beureunuen, Kabupaten Pidie. Mereka mengangkut bantuan logistik dengan truk terbuka, sepeda motor, dan kendaraan pribadi lainnya. Di sepanjang perjalanan, beberapa peserta tampak mengibarkan Bendera Bulan Bintang — simbol yang kerap dikaitkan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan belum diakui secara legal oleh pemerintah pusat.

Sesampainya di Simpang Kandang, Lhokseumawe — perbatasan antara Aceh Utara dan Lhokseumawe — perjalanan mereka dihentikan oleh aparat TNI. Prajurit bersenjata menghadang dan meminta peserta menurunkan bendera dari kendaraan mereka. Ketegangan pun pecah. Beberapa warga sempat mencoba bertahan, hingga terjadi aksi kejar-kejaran yang berujung pada pembubaran konvoi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami bawa bantuan untuk Aceh Timur dan Tamiang, tapi diadang di Kandang. Disuruh turunkan bendera,” kata salah satu peserta konvoi kepada Tempo.

Aksi serupa juga terjadi di Aceh Utara. Di titik lain, aparat TNI merazia warga yang mengibarkan Bendera Bulan Bintang saat menggelar aksi unjuk rasa, yang menuntut pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk banjir yang melanda wilayah tersebut. Warga yang membawa atau memakai atribut bendera di sekitar area demonstrasi disingkirkan, hingga massa perlahan membubarkan diri.

Pihak Kodam Iskandar Muda membenarkan telah melakukan pembubaran terhadap massa dalam dua peristiwa tersebut. Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda, Letnan Kolonel Infanteri T. Mustafa Kamal, menyebut pengibaran Bendera Bulan Bintang tidak diizinkan karena belum mendapat persetujuan secara hukum dari pemerintah pusat.

“Kalau bendera itu tidak legal. Secara undang-undang tidak boleh menaikkan bendera selain Merah Putih,” kata Mustafa saat dikonfirmasi.

Ia menyebut tindakan aparat dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah munculnya gangguan keamanan. “Aceh memang punya kekhususan, tetapi bendera Bulan Bintang belum disetujui secara resmi. Belum ada dasar hukum yang memperbolehkan digunakan di ruang publik,” ujarnya.

Dalam insiden di Lhokseumawe, aparat juga mengamankan seorang laki-laki yang diduga membawa senjata api. “(Diamankan) satu orang itu yang membawa senjata api. Sudah kita serahkan ke polisi,” kata Mustafa.

Bendera Bulan Bintang yang menjadi pemicu ketegangan tersebut sebelumnya telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Daerah. Namun beleid tersebut belum mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga status hukumnya masih menggantung. Sejak itu, setiap pengibaran simbol tersebut acap kali memunculkan kontroversi di lapangan.

Sementara itu, sejumlah aktivis dan tokoh sipil di Aceh menyayangkan pendekatan represif yang kembali dilakukan aparat terhadap warga, terlebih dalam konteks bantuan kemanusiaan. Mereka menilai bahwa penggunaan simbol semestinya ditempatkan dalam ruang dialog dan pendekatan politik, bukan tindakan pembubaran dan ancaman senjata.

Untuk diketahui, banjir besar melanda Aceh Tamiang dan sejumlah wilayah lain di Aceh bagian timur sejak pekan lalu. Ribuan rumah terendam, akses logistik terputus, dan ribuan warga mengungsi. Bantuan yang disalurkan oleh warga dari berbagai kabupaten merupakan bentuk solidaritas yang muncul di tengah lambatnya respon logistik dari pemerintah.

Namun, tragedi kemanusiaan itu justru bergeser menjadi konflik simbol, setelah aparat menilai keberadaan Bendera Bulan Bintang sebagai pelanggaran hukum. Situasi ini menambah daftar panjang ketegangan antara masyarakat Aceh dan aparat keamanan, terutama terkait tafsir atas simbol-simbol identitas yang diyakini sebagian warga sebagai bagian dari kekhususan Aceh pasca-MoU Helsinki 2005.

Di tengah upaya pemulihan pascabencana, konflik bendera kembali membayangi mimpi perdamaian Aceh.

Berita Terkait

Ketegangan Kian Memanas antara Peserta Aksi Konvoi Bendera Bulan Bintang dan Aparat TNI

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 00:01 WIB

Kongkalikong Alat Berat dan Setoran Disorot Warga Geumpang, Penertiban Tambang Diminta Jangan Berhenti di Operator

Selasa, 22 September 2026 - 03:12 WIB

Tenda Tambang Dibakar, Dugaan Pemodal Cina Masih Misterius: Penertiban PETI Geumpang Jangan Berhenti di Permukaan

Selasa, 22 September 2026 - 03:11 WIB

PETI Geumpang dan Dugaan Modal Cina: Tenda Penambang Lokal Ditertibkan, Siapa Pemilik Alat Berat yang Belum Tersentuh?

Minggu, 20 September 2026 - 20:51 WIB

Pidie Berpesta di Usia ke-515, Warga Alue Pigoe Menangisi Kamp Kerja yang Hangus Dilalap Api

Minggu, 20 September 2026 - 02:46 WIB

PETI Geumpang Pidie Kembali Dipertanyakan, Warganet Singgung Dugaan Setoran dan Tambang yang Disebut Kembali Beroperasi

Minggu, 20 September 2026 - 01:03 WIB

PETI Geumpang Kembali Disorot setelah Penindakan Sebelumnya, Nama Wakil Bupati Muncul di Medsos, APW-LLA Desak Pengawasan Diperketat

Sabtu, 12 September 2026 - 18:35 WIB

Ribuan Lubang Tambang Emas Mengancam Geumpang, Pemerintah Didesak Ungkap Data, Risiko Bencana dan Potensi Pencemaran

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Polres Pidie Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Sempurna Tahun Anggaran 2025

Berita Terbaru