Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pemuda Bawa 2 Kg Ganja

JURNAL ACEH

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:07 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 8 Agustus 2026 |  Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pemuda berinisial SA, 20 tahun, dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ganja kering siap edar seberat 2 kilogram.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa SA diamankan pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di Desa Marpunge, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus menggunakan plastik putih dengan berat sekitar 2 kilogram. Selain ganja, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam.

Kasus ini bermula dari pengembangan perkara narkotika sebelumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara memancing transaksi ganja terhadap SA yang diduga menjadi pemasok dalam perkara sebelumnya.

Dari penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan SA di kawasan Desa Marpunge. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan paket ganja yang dibawanya.

Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, SA mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial AL, 23 tahun, warga Desa Lak-Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap AL untuk mengungkap lebih jauh asal-usul dan jaringan peredaran ganja tersebut.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” kata AKP Kabri.

SA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gayo Lues menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Anggota Brimob Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat dalam Insiden Tewasnya Prajurit TNI saat Pengejaran Bandar Narkoba di Bireuen
Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Media, Siapa yang Akan Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik?
Disuruh Polisi Nangkap Pencuri , Kini Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan
Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghina Suku Pakpak Sudah Diamankan Sat Reskrim Polres Dairi
Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Sumbul
Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Pegawai Honorer Usai Terlibat Kelahi Saat Main Futsal
Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus Kasus Perampokan di Desa Silumboyah
Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Oknum ASN Atas kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 00:01 WIB

Kongkalikong Alat Berat dan Setoran Disorot Warga Geumpang, Penertiban Tambang Diminta Jangan Berhenti di Operator

Selasa, 22 September 2026 - 03:12 WIB

Tenda Tambang Dibakar, Dugaan Pemodal Cina Masih Misterius: Penertiban PETI Geumpang Jangan Berhenti di Permukaan

Selasa, 22 September 2026 - 03:11 WIB

PETI Geumpang dan Dugaan Modal Cina: Tenda Penambang Lokal Ditertibkan, Siapa Pemilik Alat Berat yang Belum Tersentuh?

Minggu, 20 September 2026 - 20:51 WIB

Pidie Berpesta di Usia ke-515, Warga Alue Pigoe Menangisi Kamp Kerja yang Hangus Dilalap Api

Minggu, 20 September 2026 - 02:46 WIB

PETI Geumpang Pidie Kembali Dipertanyakan, Warganet Singgung Dugaan Setoran dan Tambang yang Disebut Kembali Beroperasi

Minggu, 20 September 2026 - 01:03 WIB

PETI Geumpang Kembali Disorot setelah Penindakan Sebelumnya, Nama Wakil Bupati Muncul di Medsos, APW-LLA Desak Pengawasan Diperketat

Sabtu, 12 September 2026 - 18:35 WIB

Ribuan Lubang Tambang Emas Mengancam Geumpang, Pemerintah Didesak Ungkap Data, Risiko Bencana dan Potensi Pencemaran

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Polres Pidie Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Sempurna Tahun Anggaran 2025

Berita Terbaru