Cepat, Tepat, dan Presisi! Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas, Diduga Beraksi di Tujuh Lokasi

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:32 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara kembali membuahkan hasil. Hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan mengamankan seorang pelaku yang diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Pelaku berinisial A.A. (25), warga Kecamatan Bambel, ditangkap pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Kuta Lang lang Kecamatan Bambel, tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Kuta Buluh Botong, Kecamatan Lawe Bulan. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya. Tiba-tiba, seorang pria yang tidak dikenal mendekati korban dari sisi kiri dan langsung merampas satu unit telepon genggam iPhone 11 warna hitam, kemudian melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H. segera mengerahkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) untuk melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan hasil pengumpulan informasi di lapangan, identitas pelaku berhasil diungkap hingga akhirnya diamankan di wilayah Kecamatan Bambel.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna hitam yang diduga merupakan hasil kejahatan serta satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Hasil interogasi awal mengungkap fakta baru. Pelaku telah melakukan sedikitnya tujuh aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Jalan Tempayung Pedesi Kecamatan Bambel, Biak Muli Kecamatan Bambel, Ketambe Kecamatan Ketambe, Keran Kecamatan Lawe Alas, Lawe Tua Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kuta Buluh Botong Kecamatan Lawe Bulan, dan Telaga Mekar Kecamatan Lawe Bulan. Pengakuan tersebut saat ini masih didalami penyidik untuk kepentingan pengembangan perkara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA. melalui Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polres Aceh Tenggara akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak pidana akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan tuntas,” tegasnya.

Polres Aceh Tenggara juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditangani demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Red)

Berita Terkait

Dana Ketahanan Pangan Desa Lembah Haji Diduga Jadi Bancakan Elite, Warga Desak APH Bongkar Aliran Dana hingga Tuntas
Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam
LSM Tipikor Beberkan Daftar Proyek Bermasalah di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Dugaan Kerugian Negara Mengemuka

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:32 WIB

Cepat, Tepat, dan Presisi! Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas, Diduga Beraksi di Tujuh Lokasi

Rabu, 8 April 2026 - 18:18 WIB

Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

Senin, 9 Maret 2026 - 19:51 WIB

LSM Tipikor Beberkan Daftar Proyek Bermasalah di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Dugaan Kerugian Negara Mengemuka

Berita Terbaru